![]() |
Foto: Ahli waris dari Dati Batubatu Nikodemus Sutrahitu, Franky Lambertus Sutrahitu |
Ambon,TabeaMaluku - Ahli waris dari Dati Batubatu Nikodemus Sutrahitu dalam hal ini Franky Lambertus Sutrahitu secara tegas siap membawa lahan miliknya seluas 12, 59 Hektar ke Rana hukum dalam hal ini menggugat ke pengadilan.
Terkait beberapa hari yang lalu aksi pemasangan Panpel larangan membangun di atas tanah Dati Batubatu milik keluarga Sutrahitu, di cabut / di lepas oleh kuasa hukum pengusaha Ny.Syane Tan.
Hal ini membuat ahli waris Dari Keluarga Sutrahitu naik pitam dan mengancam hal tersebut akan di bawa ke Rana hukum, dengan menggugat tanah miliknya sesuai dokumen surat asli sejak 1844.
Kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu dalam hal ini Michael Akyuwen.SH kepada awak media, Sabtu (6/04/2024) di kota Ambon sekitar pukul 14 : 30 Wit, menyampaikan bahwa," sebagai kuasa hukum klien-nya merasa sangat menyayangkan akan perbuatan sosok rekan seprofesinya yang memerintahkan orang-orangnya ibu Syane Tan untuk mencabut dan merusak Panpel Larangan yang di pasang oleh klien kami sebagai pemilik lahan,"bebernya.
Akyuwen juga mengatakan, sesuai dengan pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang menyiratkan tentang perilaku sengaja atau tidak sengaja melepaskan papan larangan maka di penjarakan dengan pidana penjara selama dua tahun dan atau denda sebanyak ratusan juta rupiah.
Namun hal pidana ini tidak di proses oleh kuasa hukum ahli waris Frangki Lambertus Sutrahitu, namun pihaknya dengan tegas akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.Terkait objek sengketa tanah Dati Batu-Batu seluas 12, 59 Hektar setelah sehabis lebaran idul Fitri," Terang Akyuwen.
Menurutnya" kenapa rekan seprofesinya bersama kliennya merasa terusik dengan adanya Panpel Larangan tersebut yang di pasang kliennya.Panpel Larangan itu dipasang karena bertepatan dengan adanya pembangunan yang sedang berjalan itu tepat pada lokasi tanah Dati Batu-Batu yang di gugat oleh kliennya, sehingga bukan tujuannya menggugat satu pihak namun tujuannya menggugat tanah Dati Batu-Batu milik Sutrahitu seluas 12, 59 Hektar tersebut, yang di dalam objek sengketa itu terdapat juga lokasi milik Ibu Syane Tan," Jelasnya.
Lebih jelasnya lagi Akyuwen menyampaikan" ini tanah Dati Batu-Batu milik kliennya, yang akan di gugat ke pengadilan sehingga siapa yang merasa tanah yang di tempatinya itu bersertifikat, atau memiliki bukti kepemilikan apapun mari kita uji keaslian dan keabsahannya di Pengadilan Negeri, agar jelas terang benderang tanah tersebut milik siapa sebenarnya.karena yang ada pada klien kami tanah seluas 12, 59 Hektar itu berkas kepemilikannya asli sejak 1844,"Pungkasnya.
Dan Tanah Dati Batu-Batu milik klien kami seluas 12,59 Hektar itu di dalamnya juga terdapat Kantor PLN, SPBU dan Bulog itu kami tidak gugat atau ganggu karena lahan tersebut yang di tempatinya jelas sudah di hibahkan atau di lakukan pelepasan hak oleh pihak klien kami ahliwaris dari Nicodemus Sutrahitu,"katanya.
"Hal ini sudah jelas bahwa lahan seluas 12,59 Hektar itu adalah lahan milik klien kami yang memiliki dokumen surat kepemilikan asli sejak tahun 1844," kata Akyuwen.
"Saya dan klien saya di Kata - katai dengan kata - kata yang tidak menyenangkan itupun pidana, namun saya dan klien saya, bukan orang gila seperti yang di sebutkan Oknum TNI-AD kepada salah satu wartawan di kota Ambon lewat pesan Whatsaap-nya.Bahwa kami gila dan akan di tuntut membayar 1 milyar atau siap di penjarakan.
"saya dan tim kuasa hukum klien kami dari Franky Lambertus Sutrahitu menyayangkan, perkataan seorang sosok pemimpin yang berwibawa dengan memikul dua Melati di pundaknya, yang mengeluarkan kata-kata yang tidak di sadari mengikat dirinya sendiri.
Kami juga tidak mungkin memasang panpel tanpa memiliki bukti yang jelas mengenai kepemilikan tanah tersebut, jadi kami tegaskan siap-siap saja kita akan gugat di pengadilan setelah lebaran ini," Tegas Akyuwen
Akyuwen sekli lagi menegaskan bahwa" banyak yang tidak paham mana itu batas batas petuanan negeri dan mana yang batas administratif suatu wilayah, sehingga perlu di pahami tanah yang masih berstatus tanah adat, tanah yang sudah menjadi tanah negara dan juga tanah bekas hak barat,"terangnya.
Selain itu Franky Lambertus Sutrahitu juga menyampaikan bahwa" pihaknya sebagai ahli waris pemilik lahan yang memiliki surat dokumen asli sejak tahun 1844, merasa kecewa dan kesal dengan perilaku kuasa hukum dan orangnya yang menganggap dirinya hebat, tanpa beretikad baik Lansung mencabut papan larangan yang kami pasang dalam lahan objek sengketa yang akan kami gugat," kesal Sutrahitu
Pihaknya berharap ada etikad baik dari ibu Syane Tan saat mendapat surat somasi yang kami kirimkan lewat pemerintah Negeri Hative Kecil, namun terkesan tidak menghiraukan surat Somasi yang kami layangkan,"kata Sutrahitu.
sutrahitu juga mengatakan bahwa, bukti registrasi tanah seluas 12, 59 Hektar tersebut sejak 1814, dan keabsahan-nya pada 1844, sehingga gugatan kami itu tidak hanya terfokus ke ibu Syane Tan namun tanah seluas 12,59 Hektar yang di dalamnya juga terdapat pembangunan yang sedang berjalan oleh ibu Syane sehingga wajib kami pasangkan papan larangan yang berlaku bagi semua yang menempati lahan tersebut, dan kami wajib pasang di lokasi tersebut,"tegasnya.
Menurut sutrahitu, lahan yang digugat bukan saja ibu Syane Tan namun di dalamnya ada juga pasar ikan milik pemerintah kota yang juga kami sudah layangkan surat somasi, bahkan ada juga pihak ASDP serta pihak - pihak lain seperti PT. Hasjrat Abadi dan PLTD Hative Kecil yang juga sudah kami layangkan surat somasi,"tutup Sutrahitu. (*)