expr:dir='data:blog.languageDirection'> Diduga,Oknum Anggota Propam Polda Maluku Aniyaya warga.

Logo atas

iklan atas

List

Diduga,Oknum Anggota Propam Polda Maluku Aniyaya warga.

Agus
Minggu, 24 Maret 2024

Foto: Korban penganiayaan yang di Lakukan Oknum Anggota Propam Polda Maluku

Ambon,TabeaMaluku - Oknum Anggota Propam Polda Maluku akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah dilaporkan ke Kabid Propam Polda Maluku atas dugaan penganiayaan.

korban yang berinisial I.E.S, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kota Ambon, selaku korban penganiayaan.Laporkan tertudu sendiri adalah AIPDA RT, anggota Propam Polda Maluku.

Laporan ini sesuai dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan.


Foto: SPSPP

Berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada beberapa media, bahwa kejadian bermula pada Sabtu dini hari, sekira pukul 01.30 WIT. Saat itu korban sementara duduk santai bersama temannya di Negeri Soya.

Tak lama setelah itu, Oknum Anggota Propam Polda Maluku (RT) tersebut datang bersama Anaknya NT yang masih duduk di bangku SMA, dengan serentak mengajak korban untuk berkelahi.

“Mereka berdua datang memaki-maki saya tanpa saya tahu alasannya. Setelah itu RT dan anaknya langsung mencekik dan memukul saya,” ungkap korban.

Lebih lanjut,pelaku karena belum puas sampai disitu, RT yang diduga saat itu mabuk karena minuman keras, bersama anaknya kembali memukul korban dari rusuk sebelah kanan, kepala, pipi, serta menendang bagian perut korban,"beber korban.

Tak hanya itu saja,menurut korban saat berada diatas kendaraan roda dua miliknya, korban tetap di hajar hingga terpental ke tanah bersama kendaraannya.

“Saya berusaha menghindar, dan hendak naik motor untuk pulang. Namun mereka masih mencekik hingga saya jatuh bersama motor saya,” ucapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka di bagian leher, dan bibir, serta bengkak di beberapa bagian tubuhnya.

Karena tak terima dengan apa yang dalami, korbanpun langsung melayangkan laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Maluku sekira pukul 03.00 WIT.

Korban pun berharap, masalah ini dapat diatasi pihak Propam Polda Maluku dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,"harap korban.

Perlu diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab seorang Polisi sebagai abdi Negara untuk mengayomi masyarakat.

Sebenarnya Oknum Polisi tesebut apabila ada masalah sekecil apapun harus diselesaikan dengan kepala dingin bukan main hakim sendiri seperti seorang preman.(*).