expr:dir='data:blog.languageDirection'> Tersangka Kasus Korupsi Pasar Langgur, di Tangkap di Bandara Pattimura Ambon

Logo atas

iklan atas

List

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Langgur, di Tangkap di Bandara Pattimura Ambon

Agus
Rabu, 28 Februari 2024


Ambon, Global Timur News - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sdr. TB, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018.


Sebelumnya, pada 31 Januari 2024, Sdr. TB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sdr. DF (PPK) dan Sdr. RT (konsultan pengawas).


Upaya paksa penangkapan dilakukan di Bandara Pattimura Ambon, pada Rabu (28/2/24), sekitar pukul 12.46 WIT, ketika Sdr. TB hendak transit ke Denpasar setelah melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air.


Setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.


Tim penyidik berhasil menangkap Sdr. TB, pasca pemeriksaan, Sdr TB ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.


"hari ini, Penyidik Kejati Maluku memulai proses selanjutnya setelah pemeriksaan, menetapkan TB sebagai tersangka, dan langsung melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon," Ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/2/24).


Triyono Rahyudi menegaskan bahwa penyidik telah secara profesional dan komprehensif mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan ahli, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. 


Dalam kasus ini, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109,96. menjadikan kasus ini substansial.


Dengan keyakinan penuh, Penyidik Kejati Maluku menargetkan bahwa perkara ini dapat segera terbit, sejalan dengan langkah-langkah sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya yang telah dilimpahkan dan masuk tahap persidangan